Audiensi Pembayaran Sidang Akhir Kembali
Audiensi

Audiensi Pembayaran Sidang Akhir

27 Jul 2026
Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Rektorat Universitas Kebangsaan Republik Indonesia
Parlemen Satya Dharma (2025/2026)

Berdasarkan hasil audiensi maka keluar Surat Edaran Nomor :073/WR.III/UKRI/VIII/2026 tentang Penerima KIP-Kuliah, dan telah diputuskan: 1. Universitas Kebangsaan Republik Indonesia tidak memungut biaya dalam proses akademik pelaksanaan Tugas Akhir bagi mahasiswa penerima KIP-Kuliah tahun angkatan 2022 dan selanjutnya. 2. Seluruh dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak lain dilingkungan Universitas dilarang meminta atau menerima pungutan dalam bentuk apapun yang tidak memiliki dasar hukum atau ketentuan resmi Universitas Kebangsaan Republik Indonesia. 3. Pembayaran honor untuk dosen pembimbing dan penguji tetap akan dibayarkan sesuai keputusan Rektor. 4. Mahasiswa penerima KIP-Kuliah dihimbau untuk tidak memberikan pembayaran kepada siapapun atas nama proses tugas akhir ataupun pungutan lainnya diluar ketentuan resmi yang berlaku.

Link disalin ke clipboard